Saat ini polusi udara dua distrik di Malaysia telah mencapai 750.
Dua daerah di bagian selatan Johor pada Minggu ini mengumumkan keadaan darurat akibat kabut asap yang makin tebal di sana. Menurut Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Malaysia, G. Palanivel, saat ini kondisi udara di dua distrik, Muar dan Ledang, telah mencapai angka 750.
Secara teori apabila angka polusi di Malaysia telah mencapai angka 300, maka itu dikategorikan bahaya. Kantor beritaReuters, Minggu 22 Juni 2013, melansir keadaan darurat itu dari akun Facebook milik sang Menteri.
Di akunnya tertulis: "Perdana Menteri Najib Razak telah menyetujui untuk mengumumkan keadaan darurat di Muar dan Ledang dengan segera,". Namun saat coba dikonfirmasi mengenai pengumuman itu, baik Palanivel maupun kantor PM Najib tidak dapat dihubungi.
Sementara juru bicara di Johor, kepada Reuters, mengatakan sedang menunggu perintah dari Dewan Keaman Nasional mengenai pengumuman keadaan darurat ini. Dia juga meminta warga untuk berada di dalam rumah sementara waktu.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, telah menyebut ada delapan perusahaan Indonesia yang dituduh bertanggung jawab terhadap pembakaran lahan kelapa sawit di Pulau Sumatera. Dua di antaranya merupakan perusahaan yang berbasis di Malaysia dan Singapura, yaitu Sime Darby dan Wilmar Group.
Bahkan Ketua Satuan Tugas Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), Kuntoro Mangkusubroto pada Jumat kemarin ikut menyebut dua nama perusahaan lainnya yang juga berbasis di Singapura: Asia Pacific Resources International (April) danSinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun pelaku pembakaran hutan, baik itu perusahaan dari Indonesia, Malaysia atau Singapura. Mereka semua akan diproses secara hukum," ujar Kambuaya.
Di bawah UU yang berlaku di Indonesia, apabila terbukti sebuah perusahaan atau individu tertentu melakukan tindak ilegal pembakaran lahan hutan, maka akan dikenakan denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara 10 tahun. Namun Kementerian Kehutanan yang memimpin proses investigasi memperingatkan untk tidak terlalu cepat menuduh dan menyimpulkan pelaku.
"Kami harus berhati-hati terhadap tindakan hukum apa pun. Sebelum tindakan hukum diambil, kami perlu mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi, dan mengapa bisa terjadi kebakaran. Bisa saja ini terjadi karena kelalaian," ujat Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto.
Sementara perwakilan perusahaan Sime Darby, APRIL, Wilmar, kompak mengatakan tidak ada titik api di lahan milik mereka di Indonesia. SMART dan Wilmar malah menuduh kebakaran disebabkan masyarakat sekitar lahan mereka.
Menurut mereka, kedua perusahaan itu tidak memiliki kebijakan membakar lahan untuk membuka satu area baru.
Di akunnya tertulis: "Perdana Menteri Najib Razak telah menyetujui untuk mengumumkan keadaan darurat di Muar dan Ledang dengan segera,". Namun saat coba dikonfirmasi mengenai pengumuman itu, baik Palanivel maupun kantor PM Najib tidak dapat dihubungi.
Sementara juru bicara di Johor, kepada Reuters, mengatakan sedang menunggu perintah dari Dewan Keaman Nasional mengenai pengumuman keadaan darurat ini. Dia juga meminta warga untuk berada di dalam rumah sementara waktu.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, telah menyebut ada delapan perusahaan Indonesia yang dituduh bertanggung jawab terhadap pembakaran lahan kelapa sawit di Pulau Sumatera. Dua di antaranya merupakan perusahaan yang berbasis di Malaysia dan Singapura, yaitu Sime Darby dan Wilmar Group.
Bahkan Ketua Satuan Tugas Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), Kuntoro Mangkusubroto pada Jumat kemarin ikut menyebut dua nama perusahaan lainnya yang juga berbasis di Singapura: Asia Pacific Resources International (April) danSinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun pelaku pembakaran hutan, baik itu perusahaan dari Indonesia, Malaysia atau Singapura. Mereka semua akan diproses secara hukum," ujar Kambuaya.
Di bawah UU yang berlaku di Indonesia, apabila terbukti sebuah perusahaan atau individu tertentu melakukan tindak ilegal pembakaran lahan hutan, maka akan dikenakan denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara 10 tahun. Namun Kementerian Kehutanan yang memimpin proses investigasi memperingatkan untk tidak terlalu cepat menuduh dan menyimpulkan pelaku.
"Kami harus berhati-hati terhadap tindakan hukum apa pun. Sebelum tindakan hukum diambil, kami perlu mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi, dan mengapa bisa terjadi kebakaran. Bisa saja ini terjadi karena kelalaian," ujat Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto.
Sementara perwakilan perusahaan Sime Darby, APRIL, Wilmar, kompak mengatakan tidak ada titik api di lahan milik mereka di Indonesia. SMART dan Wilmar malah menuduh kebakaran disebabkan masyarakat sekitar lahan mereka.
Menurut mereka, kedua perusahaan itu tidak memiliki kebijakan membakar lahan untuk membuka satu area baru.
No comments:
Post a Comment