Jika proses merger selesai, pihak terkait wajib melaporkannya ke KPPU.
Isu tentang Axiata Group yang akan mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia, atau populer dengan merek Axis, kembali berhembus.
Meski sempat disanggah oleh pihak Axis dan XL Axiata, selaku perwakilan Axiata Group Berhad di Indonesia, rumor ini kembali menyeruak dan telah diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kami secara resmi belum menerima pemberitahuan dari mereka. Kalau mau akuisisi, ya sah-sah saja," kata juru bicara KPPU A. Junaidi saat dihubungi VIVAnews, Senin 24 Juni 2013.
"Definisinya, jika masih dalam proses akuisisi, sifat pemberitahuannya persuasif. Pihak terkait bisa mengisi form konsultasi ke KPPU. Tapi, jika proses akuisisi sudah rampung, seharusnya mereka melapor 30 hari terhitung sejak aksi korporasi dilakukan, sesuai PP nomor 57 tahun 2010," jelasnya.
Dijelaskannya, dalam aturan itu secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp2,5 triliun.
Nantinya, KPPU akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.
Dalam pelaporan, rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya.
"Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Saat ini, XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis hanya memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz.
Jika konsolidasi antara keduanya benar terjadi, XL jadi memiliki frekuensi yang lumayan besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok.
Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel.
No comments:
Post a Comment