Home » » Disebut Tak Pro Anti Korupsi, Ini Jawaban Politisi Hanura

Disebut Tak Pro Anti Korupsi, Ini Jawaban Politisi Hanura

Suding disebut ICW tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.



Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis bahwa ada 36 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak pro pemberantasan korupsi. Sebanyak 36 caleg itu sebagian besar masih duduk sebagai anggota legislatif.

Salah satu anggota DPR yang disebut ICW tak pro pemberantasan korupsi adalah Syarifudin Sudding. Kini, dia duduk sebagai anggota Komisi III Bidang Hukum.
Setelah banyak berita yang beredar soal 36 caleg tak pro antikorupsi itu, Sudding langsung mengirim pesan singkat kepada salah satu komisioner ICW, Emerson Yuntho.

Isi pesan itu menyebutkan bahwa Sudding meminta penjelasan mengenai alasan ICW membuat rilis.

"Saya sudah dapat klarifikasi soal itu (penjelasan ICW). Saya kira memang sungguh sangat prematur ketika saya dan Ahmad Yani (anggota Komisi III dari Fraksi PPP) dimasukkan sebagai caleg yang tidak pro pemberantasan korupsi," kata Suding, Minggu 30 Juni 2013.

Sudding menuturkan, alasan dirinya dinilai ICW tidak pro pemberantasan korupsi, karena ingin merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau indikatornya itu, revisi UU KPK, ICW tidak bisa mengintervensi pikiran saya," kata Suding.

Atas tuduhan ICW itu, Sudding telah menyampaikan kepada Emerson bahwa persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. Namun, dia menambahkan, Emerson langsung melarangnya untuk melapor ke polisi.

"Saya akan pertimbangkan (dibawa ke jalur hukum), SMS dari ICW, dia meminta supaya tidak mengambil langkah hukum itu," ujar dia.

Sudding kemudian menunjukkan pesan singkat Emerson yang memintanya agar tak melapor ke polisi. Berikut isi pesan Emerson tersebut:

"Maaf bang hp saya sempat error banyak kontak hilang dan baru beli pulsa, yg ICW sampaikan adalah "36 DCS yg diragukan komitmen antikorupsinya", kita tdk pernah sebut "caleg bermasalah atau tdk pro pemberantasan korupsi", indikator diragukan misal ybs disebut dlm dakwaan/putusan/kesaksian menerina uang, mendukung revisi uu kpk, meminta KPK dibubarkan. Saya rasa ini pernyataan soft ICW, kalau keberatan soal ini mnutku tidak ke jalur hkm krn ini bisa jd bumerang/berita yg tdk menguntung bg bang SS (Syarifudin Suding), lebih baik memberikan penjelasan ke publik bhw sejumlah kerja bang SS sdh sgt pro pembratsan korupzi. Tx maaf telat responnya".
Namun, Sudding mengaku tetap akan melaporkan ke polisi, jika ICW tak mengklarifikasi tuduhan tersebut. "Saya akan tetap mempertimbangkan (lapor polisi), kalau dia belum minta maaf. Dia harus mengklarifikasi tentang pernyataannya ke publik," tuturnya.

Dalam mengkategorikan 36 caleg tak pro pemberantasan korupsi, setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi.
Kelima indikator itu yaitu, politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi, politisi bekas terpidana kasus korupsi.

Tak hanya itu, indikator lainnya adalah politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan KPK.


Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Kang Newbie
Copyright © 2011. Eko Pelajar | Berbagi dan Belajar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger