Home » , » Kelompok HAM Prancis Gugat Penyadapan AS

Kelompok HAM Prancis Gugat Penyadapan AS

Jika terkonfirmasi, NSA melanggar lima undang-undang privasi Prancis.



Geram dengan langkah Badan Keamanan Nasional AS (NSA) yang secara rahasia mengumpulkan sejumlah besar data pribadi warga Prancis, dua kelompok HAM mengajukan gugatan di Paris.

Seperti dikutip dari Guardian, Jumat 12 Juli 2013, selain minta dilakukan penyelidikan dan proses hukum penyadapan NSA, penggugat juga ingin mengetahui sejauh mana peran perusahaan teknologi termasuk Facebook, Apple, Google, Yahoo, Microsoft dan Skype dalam pengumpulan data NSA.

Gugatan The France-based International Federation for Human Rights (FIDH) dan Human Rights League itu berdasarkan bocoran yang dikuak mantan karyawan NSA, Edward Snowden, seputar penyadapan pemerintah AS pada komunikasi telepon dan Internet warga dunia dengan alasan keamanan.

Penasehat hukum dua kelompok itu mengatakan jika penyadapan itu terkonfirmasi, NSA akan dinyatakan melanggar lima undang-undang privasi Prancis. Antara lain melanggar peraturan tentang pengumpulan data pribadi terlarang dan pelanggaran hak atas kehidupan pribadi.

Patrick Baudouin dari FIDH memperkirakan ribuan warga Prancis menjadi target penyadapan. Meski gugatan hukum terbatas pada yuridiksi Prancis, ia berharap nantinya putusan hukum itu bisa jadi senjata pamungkas menekan AS.

Kepada radio France Info, penasehat hukum FIDH, Emmanuel Daoud, menyebut terbongkarnya skandal NSA ini merupakan skandal luar biasa. Sebab, ia belum pernah melihat serangan masif terhadap kebebasan individu pengguna Internet di berbagai negara, dan tanpa izin mengumpulkan sejumlah data besar informasi pribadi.

Daoud menambahkan, tujuan lain dari gugatan itu adalah menuntut penjelasan dari perusahaan Internet, benar atau tidak memberikan akses langsung kepada NSA sesuai klaim Snowden.

Perusahaan-perusahaan teknologi di atas secara tegas membantah tuduhan Snowden. Tapi jika penyelidikan dibuka di Prancis, penegak hukum tetap akan menginvestigasi cabang perusahaan teknologi itu yang berada di Prancis.

Surat kabar harian Prancis, Le Monde melaporkan pekan lalu badan intelijen eksternal Prancis, DGSE menjalankan pengawasan elektronik, pencegatan dan penyimpanan data secara luas atas aktivitas ponsel dan Internet warga Prancis, seperti yang dilakukan program Prisma milik NSA.

Koran itu juga melaporkan kelompok HAM sedang mempertimbangkan kemungkinan tindakan hukum menyusul tindakan pengawasan ilegal Prancis itu.

Bukan hanya Prancis yang menggugat upaya penyadapan itu. Pekan ini, di Inggris, beberapa pengacara yang tergabung dalam badan amal Privacy International mengajukan gugatan hukum kepada program mata-mata Inggris dan AS atas pengumpulan, penyimpanan dan penyadapan data jutaan orang. 

Mereka disebutkan menuntut perintah tertulis pengadilan sementara soal nasib program Tempora. Program ini memungkinkan pusat badan intelijen komunikasi Inggris (GCHQ) untuk mengumpulkan jutaan email, panggilan telepon dan pembicaraan Skype yang masuk dan keluar Inggris.

Mereka berpendapat aturan yang memperbolehkan penjaringan data harus segera ditinjau kembali, sebab aturan itu telah diselewengkan pejabat intelijen dan para menteri.


Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Kang Newbie
Copyright © 2011. Eko Pelajar | Berbagi dan Belajar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger