Home » » Bawaslu: 5 Partai Persoalkan Penempatan Nomor Caleg Perempuan

Bawaslu: 5 Partai Persoalkan Penempatan Nomor Caleg Perempuan

Beberapa partai tak bisa berlaga di sejumlah daerah pemilihan.



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyatakan partai-partai politik sudah tidak memperdebatkan aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).
Menurutnya, partai-partai yang tidak mampu memenuhi aturan itu sudah ikhlas dicoret KPU. "Yang menjadi polemik hari ini adalah soal penempatan perempuan itu," kata Muhammad, di Hotel Sahid Jakarta, Selasa 25 Juni 2013.

Muhammad mengungkapkan, sejauh ini sudah ada lima partai yang melaporkan sengketa pemilu terkait penetapan DCS oleh KPU ke Bawaslu antara lain Partai Hanura, PPP, PAN, Partai Gerindra, dan PKPI. Mereka masih mempermasalahkan nasib para caleg lainnya yang memenuhi syarat tetapi dicoret lantaran tidak memenuhi aturan penempatan nomor urut caleg.

"Ini adalah partai-partai yang menurut pengkajian awal Bawaslu telah memenuhi unsur syarat formil materil untuk melanjutkan kesengketa pemilu," ujarnya.

Bawaslu memiliki waktu 12 hari sejak aduan sengketa pemilu diajukan partai politik. Langkah pertama yang akan ditempuh Bawaslu adalah memanggil partai pelapor dan KPU sebagai pihak yang beperkara dan mempertemukan dalam satu forum untuk saling memberikan penjelasan.

"Di mana perbedaan keputusan ini kemudian kenapa KPU menetapkan seperti ini, setelah itu kemudian masing-masing pihak mempertahankan apa yang menjadi posisinya atau sikapnya lalu kemudian Bawaslu menilai dan mengambil keputusan," jelasnya.

Muhammad melanjutkan, Bawaslu sudah mengkaji tentang keterpenuhan syarat proses dari para caleg yang di coret KPU. Dia menegaskan bila prosesnya sudah benar maka posisi Bawaslu adalah menguatkan keputusan KPU.

"Tetapi terhadap pencoretan dapil, semua aduan itu kami sarankan untuk diselesaikan di sengketa pemilu dan KPU sudah siap untuk ikut dalam proses itu," ucapnya.


Share this article :

1 comment:

 
Support : Kang Newbie
Copyright © 2011. Eko Pelajar | Berbagi dan Belajar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger